Perkembangan teknologi semakin hari semakin meningkat dengan pesat. Hal tersebut membuat jumlah perusahaan fintech di Indonesia mengalami kenaikan. Semakin banyaknya fintech yang bermunculan, maka harus semakin ketat pula pengawasan yang dilakukan. Oleh karena itu, perusahaan fintech mendirikan Asosiasi Fintech Indonesia atau yang dikenal dengan AFPI.
Mungkin kamu baru mendengar tentang asosiasi satu ini. Asosiasi ini dapat dikatakan sebagai perkumpulan untuk para perusahaan-perusahaan fintech. Agar kamu bisa mengetahui tentang AFPI lebih dekat dan dalam lagi, simak informasi berikut ini.
Apa itu Asosiasi Fintech Indonesia?

AFPI merupakan wadah untuk menghimpun berbagai macam perusahaan yang bergerak di bidang fintech. Selain itu, asosiasi ini juga berarti sebuah perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan para pelaku bisnis fintech pendanaan secara online di Indonesia.
AFPI merupakan organisasi yang ditunjuk oleh OJK secara resmi dengan tugas menyelenggarakan pinjam meminjam berbasis teknologi atau online. Penyelenggaraan perkumpulan ini sudah mendapatkan izin secara resmi dari OJK sejak tanggal 4 Februari 2019. Namun, peresmiannya baru dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2019 yang berarti kini AFPI sudah genap berusia 1 tahun.
Apa fungsi AFPI?
1. Lembaga Riset
Fungsi pertama dari asosiasi ini adalah sebagai lembaga riset terkait kebijakan. Kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan yang membantu perkembangan sektor keuangan yang inklusif dan berbasis teknologi. Selain itu, AFPI juga berfungsi sebagai lembaga riset terkait kebijakan-kebijakan lainnya.
2. Penghubung
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia juga berfungsi sebagai penghubung atau perantara lembaga fintech nasional dengan lembaga fintech internasional. Sehingga kedua belah pihak dapat menjalin hubungan baik maupun kerja sama dengan komunitas global.
3. Pengawasan Penyelenggara Fintech
Asosiasi ini juga bertugas untuk memberikan pengawasan terhadap penyelenggara fintech, agar layanan yang diberikan tetap sesuai dengan prosedur yang telah disetujui dan tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Pengawasan ini dilakukan secara ketat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
4. Panitia Pelaksana Acara Khusus Fintech
AFPI juga memiliki fungsi sebagai panitia pelaksana dalam acara khusus yang diselenggarakan untuk anggota asosiasi. Salah satu acaranya adalah seminar bersertifikat bagi penyelenggara fintech. Sertifikat itu digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
5. Partisipan Aktif
Fungsi terakhir AFPI adalah berkolaborasi dan berpartisipasi secara aktif dalam komunitas dengan cara mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan. Kegiatan-kegiatan tersebut adalah kegiatan yang bersifat mengedukasi dan menciptakan kepedulian terhadap sesame, serta dapat memajukan teknologi finansial.
Kegiatan AFPI
1. Kelompok Kerja Lending
Kelompok ini merupakan wadah bagi para pelaku usaha untuk membahas segala macam informasi penting terbaru terkait pembiayaan. Selain itu, kelompok ini juga secara aktif membantu OJK untuk melakukan penyusunan laporan-laporan penting terkait Fintech Lending.
2. Kelompok Kerja Digital Signature dan KYC
Berbeda dengan kelompok sebelumnya, kelompok ini bertugas untuk membantu OJK membangun fasilitas yang memadai untuk mengimplementasikan otoritas sertifikat elektronik. Sertifikat ini ditujukan pada lingkungan penyedia keuangan.
3. Kelompok Kerja Pasar Modal
Selanjutnya adalah kegiatan kelompok kerja pasar modal yang berperan sebagai pendukung rencana OJK. Kelompok ini didirikan dengan tujuan membantu OJK dalam segala hal yang diperlukan. Contohnya, berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh OJK dan memberikan dukungan kepada perusahaan dompet digital dan e-commerce.
Dukungan yang diberikan kepada perusahaan dompet digital dan e-commerce berupa bantuan untuk menciptakan saluran pemasaran, serta pembiayaan aktif yang diperuntukkan untuk dunia digital.
4. Rapat tentang Fintech Lending
Kegiatan yang baru saja digelar oleh AFPI adalah rapat tentang fintech lending dengan OJK. Pembahasan dalam rapat ini adalah rencana berbagai macam peraturan yang diperuntukkan bagi perusahaan fintech lending.
Peraturan-peraturan yang direncanakan dalam rapat ini berupa skema pendaftaran dan perizinan, batas pinjaman, tingkat suku bunga, modal minimal yang harus dimiliki perusahaan, akses informasi peminjam dan investor, dan berbagai peraturan susulan lainnya. Dalam rapat ini AFPI sangat berperan aktif dengan memberikan berbagai saran yang membangun.
Bagaimana, kini kamu sudah mengetahui apa itu Asosiasi Fintech Indonesia kan? Asosiasi ini didirikan untuk memberikan pengawasan terhadap para anggotanya. Selain itu, seluruh anggota AFPI akan memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi perusahaan fintech yang baru saja beroperasi.